Selasa, 19 Disember 2017

Pengorganisasian Pramuka Pandega


Pramuka Pandega dihimpun dalam satuan yang dinamakan racana. Satu racana pandega idealnya beranggotakan antara 10 - 30 pramuka pandega. Racana dapat dibagi menjadi beberapa kelompok kecil yang disebut 'Reka'. Racana Pandega menggunakan nama dan lambang yang dipilih sesuai dengan aspirasi anggota dan mengandung kiasan dasar yang menjadi motivasi kehidupan Racana. Biasanya menggunakan nama pahlawan namun dapat juga menggunakan nama tokoh, nama jenis senjata, nama kerajaan dalam pewayangan atau nama ceritera mitos. Sedangkan Reka bisa dinamakan bebas sesuai keinginan anggota atau sesuai dengan minat bersama anggota semisal reka bernama "Reka Gita Pesona" karena anggotanya sama-sama menyukai musik.

Racana dipimpin oleh seorang ketua yang disebut Pradana. Pradana dipilih dari musyawarah anggota Racana. Organisasi racana disusun sesuai organisasi yang terdapat di masyarakat pada umumnya, karena pada usia Pandega sudah terjun dalam kehidupan masyarakat. Di dalam organisasi Racana terdapat Dewan Racana Pandega yang disebut 'Dewan Pandega' dan 'Dewan Kehormatan'.

Struktur organisasi Dewan Pandega terdiri Ketua Racana (Pradana), Kerani (Sekretaris), Bendahara, Pemangku Adat (penjaga kode etik Racana atau tata cara adat Racana), dan beberapa anggota.  Sedangkan pembina Racana bertindak sebagai penasehat, pendorong, pengarah, pembimbing dan mempunyai hak dalam mengambil keputusan terakhir. Dewan pandega ini mempunyai tugas:
  1. Merancang program kegiatan
  2. Mengurus dan mengatur kegiatan
  3. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan
  4. Merekrut anggota baru
  5. Mencari/mengidentifikasi sumber dana untuk disampaikan kepada Ketua Gudep
  6. Mengelola dana untuk menjalankan program kegiatan
  7. Melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Pembina Gudep
Dewan Kehormatan Pandega adalah Dewan yang dibentuk untuk mendampingi Dewan Pandega. Tugas Dewan Kehormatan Pandega yaitu:
  1. Menentukan pelantikan,
  2. Memberikan penghargaan kepada Pandega yang berprestasi
  3. Memberikan  tindakan hukuman atas pelanggaran terhadap kode kehormatan.
  4. Rehabilitasi anggota Racana Pandega

Tiada ulasan:

Catat Ulasan